728x90 AdSpace

  • Latest News

    Friday, July 3, 2015

    Gabungan Buruh Indonesia (GBI) Demo Menentang Aturan Baru BPJS

    Demo BPJS

    Gabungan Buruh Indonesia (GBI) yang terdiri dari 40 federasi dan empat konfederasi serikat buruh menentang revisi Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).

    Sebagai aksi penolakan, hari ini GBI akan melakukan demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia. Demo akan dimulai pukul 15.30 WIB.

    "Ini aksi permulaan. Demo diikuti 500 sampai 1.000 orang," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Okezone, Jumat (3/7/2015).

    Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pencairan JHT bisa dilaksanakan setelah seorang pekerja memiliki masa kerja selama lima tahun.

    Bila setelah masa kerja lima tahun itu, pekerja bersangkutan masih terus bekerja, maka penerima upah tersebut dapat mencairkan JHT sebesar 10 persen. Namun bila pekerja itu berhenti bekerja atau pensiun, dia dapat mencairkan seluruhnya.

    Akan tetapi melalui ketentuan baru ini, seorang pekerja baru bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya setelah memiliki masa kerja selama 10 tahun.

    Tidak hanya buruh, kebijakan baru BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan dana JHT mendapat penolakan dari masyarakat. Buktinya, kurang dari 24 jam sejak petisi penolakan kebijakan diunggah di laman Change.org, sudah lebih dari 37 ribu netizen memberi dukungan. Jumlah ini pun terus bertambah. (rzy)

    Sumber: Okezone

    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gabungan Buruh Indonesia (GBI) Demo Menentang Aturan Baru BPJS Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top