Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mau menyegel tempat ibadah aliran kepercayaan Ahmadiyah di Jakarta meski tempat itu hanya mengantongi izin sebagai hunian.
Menurutnya, selama ini para pengikut aliran Ahmadiyah tidak diperbolehkan beribadah di Masjid. Hal itu membuat mereka kesulitan untuk melakukan ibadah.
Atas dasar itu, Ahok mempersilahkan mereka menggunakan rumah untuk dijadikan tempat ibadahnya. “Orang islam ga terima Ahmadiyah beribadah di mesjid. Ya sudah kalau rumah ibadah apa terserah anda lah. Kita kan mengakui kepercayaan orang,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga Bukit Duri mengusir jemaat Ahmadiyah yang semula akan melakukan sholat Jumat di Masjid An-Nur, tempat ibadah mereka di Tanjakan Batu, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Bangunan dua lantai yang tidak menyerupai masjid kebanyakan itu telah disegel Pemerintah Kota Administratif Jakarta Selatan sejak Rabu (8/7).
Oleh karena telah disegel itulah warga menolak kehadiran jemaat Ahmadiyah. Menurut warga, tindakan jemaat Ahmadiyah yang ingin salat Jumat di tempat itu melanggar hukum. Sempat terjadi perdebatan panjang antara warga dan jemaat.
Ahok menilai, jika aksi penyegelan tersebut berlandaskan Surat Keputusan (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, hal itu seharusnya tidak dilakukan.
“Di negara ini tak kenal SKB 2 menteri sebagai dasar hukum. Hal itu dipakai sebagai landasan kelompok intoleran saja untuk melancarkan aksinya,” katanya.
Secara umum isi dari SKB 2 Menteri berisi syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah. Setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
Ketiga, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota. Dan yang keempat, rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) kabupaten/kota. “Masyarakat setempat yang mana yang tidak setuju. Kalau yang tinggal disitu sejak tahun 80-an, berarti ada pendatang yang ributin dong,” ujarnya.
Menurut Ahok, selama kegiatan beribadah Jemaat Ahmadiyah tak menggangu kelompok lain, seharusnya tidak ada yang patut marah. “Kecuali dia datang lalu buka baru, bolehlah keberatan,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, Ahok mengklaim akan mengizinkan Jemaah Ahmadiyah mendirikan tempat ibadah jika mereka mengajukan izin resmi.
“Bila perlu bila mereka mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan mengubah peruntukan jadi masjid akan saya kasih,” ucapnya. “Tidak ada guna toleransi kalau dasar doktrinnya intoleran,” ujarnya.
Sebelum rumah ibadah itu disegel, Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 berisi pernyataan bahwa bangunan itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang.
Menyusul SP1 itu, SP2 dikeluarkan Pemkot Jaksel pada 3 Juli, dan akhirnya bangunan itu disegel pada 8 Juli.
Padahal, menurut Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiman mengatakan rumah itu sudah digunakan untuk beribadah oleh jemaat Ahmadiyah sejak tahun 1980-an. “Kalau menyalahi tata ruang dan fungsi, kenapa baru sekarang disegel?” kata dia.
Jemaat Ahmadiyah kini mengirim surat ke Pemkot Jaksel untuk mempertanyakan alasan penyegelan rumah ibadah mereka. Jemaat juga mengirim surat ke Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya berisi permintaan perlindungan keamanan.
Sumber: CNN
0 comments:
Post a Comment