Jumat (26/6/2015) Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bima Arya tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Denny Indrayana. Dia diperiksa hanya dua jam saja," ujar Wiyagus di Mabes Polri.
Wiyagus menambahkan Bima Arya Sugiarto diperiksa pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Sayangnya Wiyagus enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Bima Arya Sugiarto.
Seperti diketahui, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (tribunnews)
0 comments:
Post a Comment