Johan Budi |
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dan menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Hakim Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan Ilham karena dengan dasar Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.
Selain itu, menurut hakim Upiek, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum ia lengser sebagai Wali Kota Makassar pada 8 Mei 2014. Ilham disangka menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Berdasarkan hasil sidang Praperadilan, sudah dua kali KPK mengalami kekalahan dalam membuktikan kekuatan hukum untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan hal tersebut menjadi penilaian tersendiri bagi publik, ada kelemahan disistem hukum KPK
Kelemahan hukum KPK dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang dengan bukti bukti yang ada yang saat ini ‘diragukan’ kebenarannya dimata hukum
Kini KPK seolah memberlakukan sistem hukum negatif dengan sistem asal supaya seseorang menjadi tersangka tanpa sebuah bukti yang kuat, artinya asal menjadi tersangka, bukti bisa dicari belakangan.
Sebutan sebagai mesin hukum pesanan bernama KPK kian santer terdengar di publik pada saat ini, seolah mmebenarkan dan menguatkan dengan kalahnya KPK dalam sidang Praperadilan.
Sumber : Fahrenheat
0 comments:
Post a Comment