728x90 AdSpace

  • Latest News

    Friday, May 8, 2015

    Pekerja Berusia Maksimal 55 Tahun Wajib Iuran Pensiun


    Iuran Pensiun
    BPJS Ketenagakerjaan
    Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah (PP) soal iuran pensiun. Jadi mulai 1 Juli 2015, lewat BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja berusia maksimal 55 tahun wajib menyetorkan iuran pensiun.

    Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan, 1 Juli 2015 bersamaan dengan operasional penuh dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi saat pensiun, pekerja swasta bisa mendapatkan pensiun seperti PNS.


    "Ya kan ini harus sudah jalan, 1 Juli. Berlaku untuk semua pekerja, batas usianya 55 tahun (itu masa iurannya)," jelas Hanif, usai rapat dengan Menko Perekonomian Sofyan Djalil dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/5/2015).


    Soal besaran iuran pensiunnya, saat ini masih digodok. Pemerintah mengusulkan 8% dari gaji pokok, dari jumlah itu 5% dibayarkan pengusaha dan sisanya dari pekerja. Namun pengusaha merasa berat.


    "Ini masih didiskusikan. Ya namanya diskusi orang punya pandangan bermacam-macam, kalau misalnya sudah sama ya nggak usah diskusi," jelas Hanif.


    Dalam situasi perekonomian seperti saat ini, Hanif mengatakan, pemerintah mencari solusi terbaik terkait iuran pensiun dan manfaatnya untuk pekerja. 


    "Kami bertolak dari filosofi jaminan sosial yang ada di negara ini. Bagaimana agar para pekerja mendapat kesejahteraan yang memadai yang layak, memperoleh perlindungan sosial dasar yang memadai, sehingga manfaatnya yang harus memadai," ujar Hanif.


    "Intinya ini kan lagi didiskusikan, artinya masih ada pandangan yang harus dicarikan titik temu, PP-nya juga lagi diharmonisasikan, berarti dicari titik temu yang paling baik," tutup Hanif.

    Sumber : Detik
    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pekerja Berusia Maksimal 55 Tahun Wajib Iuran Pensiun Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top