728x90 AdSpace

  • Latest News

    Friday, May 15, 2015

    MUI Akan Ubah Istilah PSK Menjadi Pelacur

    MUI
    Majelis Ulama Indonesia

    Majlis Ulama Indonesia (MUI) berencana lakukan upaya pengubahan nama bagi Pekerja Seks Komersial (PSK) menjadi “Pelacur”.

    Pengubahan nama ini dianggap penting, karena saat penjaja lendir tersebut disebut sebagai PSK maka akan muncul nuansa legal dalam melakukan aktivitas perlendiran.

    “Sehingga bila dimaknai pelacur itu akan dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mempermudah mencegah itu,” kata Ketua Bidang Dakwah MUI, sebagaimana disampaikan pada Senin (11/5) yang lalu.

    Pengubahan nama ini dianggap penting, karena saat penjaja lendir tersebut disebut sebagai PSK maka akan muncul nuansa legal dalam melakukan aktivitas perlendiran

    Senada dengan Ketua MUI, pengamat sosial Soehartono menyatakan;
    “Saat istilah 'pelacur' diperhalus dengan istilah PSK maka dalam nuansa pemahaman publik akan menjadi berbeda makna, seolah aktivitas pelacuran adalah hal yang biasa saja, tidak perlu dianggap sebagai suatu hal yang tabu, sebagaimana pekerjaan lainnya. Berbeda dengan apabila istilah 'pelacur' digunakan, sebagai subjek daripada seorang yang melacurkan diri, maka nuansa pemahaman masyarakat akan menganggap bahwa pelacuran adalah hal yang sangat tabu, dan aib bagi suatu masyarakat,” pungkasnya.

    Sumber : VOA-Islam


    • Visitor Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: MUI Akan Ubah Istilah PSK Menjadi Pelacur Rating: 5 Reviewed By: Apri
    Scroll to Top