Majelis Ulama Indonesia |
Majlis Ulama Indonesia (MUI) berencana lakukan upaya pengubahan nama bagi Pekerja Seks Komersial (PSK) menjadi “Pelacur”.
Pengubahan nama ini dianggap penting, karena saat penjaja lendir tersebut disebut sebagai PSK maka akan muncul nuansa legal dalam melakukan aktivitas perlendiran.
“Sehingga bila dimaknai pelacur itu akan dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mempermudah mencegah itu,” kata Ketua Bidang Dakwah MUI, sebagaimana disampaikan pada Senin (11/5) yang lalu.
Pengubahan nama ini dianggap penting, karena saat penjaja lendir tersebut disebut sebagai PSK maka akan muncul nuansa legal dalam melakukan aktivitas perlendiran
Senada dengan Ketua MUI, pengamat sosial Soehartono menyatakan;
“Saat istilah 'pelacur' diperhalus dengan istilah PSK maka dalam nuansa pemahaman publik akan menjadi berbeda makna, seolah aktivitas pelacuran adalah hal yang biasa saja, tidak perlu dianggap sebagai suatu hal yang tabu, sebagaimana pekerjaan lainnya. Berbeda dengan apabila istilah 'pelacur' digunakan, sebagai subjek daripada seorang yang melacurkan diri, maka nuansa pemahaman masyarakat akan menganggap bahwa pelacuran adalah hal yang sangat tabu, dan aib bagi suatu masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : VOA-Islam
0 comments:
Post a Comment