Lurah Narkoba Hanya 8 Bulan Rehabilitasi |
Sri, lurah asal Kecamatan Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat, yang terlibat pesta narkoba di sebuah rumah penduduk di Sumarorong bulan lalu, divonis di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Jumat (15/5/2015). Dalam persidangan ini, Sri dijatuhi hukuman selama delapan bulan untuk rehabilitasi.
Meski putusan pengadilan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun Sri mengaku kecewa dengan putusan pengadilan.
Menurut Sri, dirinya bukanlah seorang pecandu, melainkan korban yang diajak mencicipi sabu oleh rekannya. Sri mengaku mengkonsumsi sabu hanya sekali itu saja (baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Lurah Perempuan Ini Ditahan).
Sidang perkara penyahlagunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan pejabat kelurahan ini menyatakan Sri terbukti mengonsumsi sabu setelah hasil tes urine-nya menunjukkan positif narkoba.
Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Azhar Ridwan Al Iskandar. Dalam sidang ini, Sri terlihat didampingi oleh orangtua dan sejumlah kerabat.
Setelah putusan dibacakan oleh hakim, Sri terlihat kecewa dan meneteskan air mata setelah menjalani sidang.
“Saya kecewa dengan putusan ketua majelis. Sebenarnya saya ini bukan pecandu dna tidak perlu menjalani hukuman direhabilitasi,” ujar Sri.
Kasus yang menjerat Sri ini sendiri terjadi beberapa waktu lalu. Sri yang menjabat sebagai lurah di Sumarorong dibekuk polisi lantaran terlibat dalam kasus narkoba. Sri ditangkap petugas berdasarkan keterangan Sukri alias Ode, tersangka lain yang ditangkap lebih awal saat pesta sabu di sebuah hotel di Mamasa
Sumber : Kompas
0 comments:
Post a Comment