Golkar Kubu Ical |
"Kami punya keyakinan, majelis hakim akan memutuskan secara adil, profesional, dan mandiri," kata Sekjen Golkar Idrus Marham usai mengikuti sidang di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Ketua Majelis Hakim yang menangani gugatan ini adalah Teguh Satya Bhakti. Saking yakinnya gugatan Ical bakal dikabulkan, Idrus tak mau membayangkan kemungkinan terburuk bahwa gugatan akan ditolak.
"Jangan seandainya, fakta hukum saja dong," kata Idrus.
Ahli yang dihadirkan kubu Ical di PTUN disebut Idrus telah menjelaskan secara komprehensif fakta-fakta dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Golkar. Munas Ancol disebutnya bermasalah.
"Semakin kami yakin, Munas Ancol itu masalahnya sangat fundamental, karena menyangkut eksistensi penyelenggara dan masalah kepesertaan. Padahal dalam AD/ART Partai Golkar, eksistensi penyelenggara dan kepesertaan itu menjadi syarat mutlak Munas. Maka Munas Ancol tidak sah," tutur Idrus.
Ketua DPP Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian, punya keyakinan sebaliknya. Bagi Lawrence, PTUN sebenarnya tidak berwenang mengadili putusan lembaga peradilan lain. Hal itu didasarkan atas Pasal 2 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
"SK Menkumham itu diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar (MPG). Artinya PTUN tidak bisa mengadili sebuah perkara yang sudah final dan mengikat atau inkracht di sebuah badan peradilan lain," katanya.
Apalagi, keputusan MPG sudah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat. Berikut bunyi pasal yang dimaksud Lawrence:
"Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Sumber : Detik
0 comments:
Post a Comment